Rabu, 21 September 2011

trombosit

Trombosit Turun Tak Selalu Demam Berdarah

Selain demam berdarah, ada beberapa penyakit lain yang ditandai oleh
penurunan kadar trombosit. Apa sajakah itu? Pada mulanya, Desi (empat tahun)
memang menderita demam. Ketika diperiksa lebih jauh, kadar trombositnya
ternyata turun sampai 30 ribu/mm3. Dokter pun mendiagnosis Desi mengidap
demam berdarah. Setelah delapan hari, suhu tubuh yang tadinya mencapai 39
derajat Celsius berangsur turun. Heni (30 tahun), sang ibu, tentu saja lega.
Tapi ia mendeteksi keanehan. Pasalnya, pemeriksaan ulang menunjukkan, trombosit Desi anjlok, hingga tinggal 9.000/mm3. ”Saya sampai kaget, karena tidak demam lagi, saya pikir
dia sudah sembuh dari demam berdarah (DB),” kata Heni. Ternyata rendahnya
kadar trombosit dalam darah Desi memang bukan karena DB. Tapi karena tubuh
menghasilkan antibodi yang menyerang trombosit. ”Ternyata anak saya
menderita ITP (Immunologic Thrombocytopenia Purpura), bukan DB. Syukur
Alhamdulillah, setelah diberi obat oleh dokter, si kecil kini sudah sehat, ‘
jelas Heni lega.
Penurunan trombosit hingga di bawah batas normal memang kerap diidentikkan
dengan demam berdarah, khususnya di kalangan awam. Padahal tidak selamanya
demikian. Dalam keadaan normal, trombosit dalam darah mencapai 150 ribu-450
ribu/mm3. Dalam keadaan tidak normal, trombosit yang berperan dalam
pembekuan darah ini bisa turun. Keadaan ini disebut dengan trombositopenia,
yakni trombosit berada dalam keadaan rendah. Demam berdarah hanyalah salah
satu penyakit yang ditandai oleh turunnya kadar trombosit.
Menurut Prof dr Zubairi Djoerban SpPD KHOM, ahli hematologi dari Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)/RS Cipto Mangunkusumo (RSCM),
trombosit rendah bisa disebabkan oleh bermacam hal. Tapi secara garis besar,
penurunan kadar trombosit disebabkan oleh dua hal yaitu kerusakan trombosit
di peredaran darah, atau kurangnya produksi trombosit di sumsum tulang.
Kerusakan trombosit
Demam berdarah merupakan jenis kerusakan trombosit yang populer di
masyarakat. Menurut kepala divisi Hematologi-Onkologi Medik Bagian Penyakit
Dalam FKUI/RSCM ini, penyebab kerusakan trombosit dalam DB adalah infeksi.
Selain demam berdarah, infeksi yang juga mengurangi trombosit adalah tifus.
Kerusakan trombosit juga bisa terjadi pada penyakit ITP. Ini merupakan
penyakit auto-imun di mana zat anti yang dibentuk tubuh malah menyerang
trombosit.
”Melalui mekanisme imunologi tadi, trombosit menjadi berkurang,” jelas
Zubairi. Pada ITP, gejalanya bisa berupa bercak-bercak perdarahan di kulit.
Sementara pada DB, penderita mengalami demam dan penurunan trombosit tapi
berangsur normal dalam delapan hari. ”Jika (trombosit rendah) lebih dari
delapan hari, kita harus pikirkan kemungkinan yang lain. Salah satunya
adalah ITP,” jelas hematolog yang juga dikenal sebagai salah satu dari
sedikit pakar AIDS di Indonesia ini. ITP seringkali menyerang wanita usia
reproduksi, yakni di bawah 35 tahun.
Tapi bukan berarti, ITP tak bisa menyerang kelompok usia lanjut. Hanya saja,
kasus ITP pada kelompok usia lanjut, terbilang jarang. ”Seperti penyakit
lupus, ITP lebih sering ditemui pada wanita, laki-laki hanya sekitar dua
persen,” kata Zubairi. Penurunan kadar trombosit juga bisa ditemui dalam
kasus DIC (Disseminated Intravascular Coagulation). Biasanya, ini terjadi
pada pasien dengan penyakit berat. ”Seperti pasien dengan sirosis hati,
shock, infeksi kuman apapun dalam darah yang berat sekali, serta penyakit
lupus,” lanjutnya. Trombosit yang rendah bisa juga dikarenakan produksi
yang kurang.
Penyakitnya bisa berupa anemia aplastik. Anemia aplastik terjadi jika sel
yang memproduksi butir darah merah yang terletak di sumsum tulang, tidak
dapat menjalankan tugasnya. ”Pada anemia aplastik, trombosit yang rendah
juga disertai leukosit yang rendah sehingga sumsum tulangnya kosong,” jelas
Zubairi. Selain anemia aplastik, trombosit yang rendah juga kerap ditemui
pada penderita penyakit leukemia. Sering juga ditemui pada penderita
penyakit mielofibrosis. Menurut Zubairi, pada penyakit ini keadaan limfa dan
liver membesar.
Sebenarnya, sewaktu kita lahir, trombosit diproduksi oleh limfa dan liver.
Seiring pertambahan usia, fungsi ini kemudian dijalankan oleh sumsum tulang.
Karena muncul penyakit mielofibrosis, sumsum tulang tidak berfungsi sehingga
limfa dan liver kembali bekerja dan membesar. Untuk mengetahui penyakit mana
yang diderita, perlu dilakukan tes. ”Tidak bisa karena trombosit rendah
langsung dikatakan ITP,” ujar Zubairi. Menurutnya, dalam prinsip kedokteran
semakin sedikit data maka akan semakin banyak kemungkinan.
Pengobatan
Pengobatan setiap penyakit berbeda. Pada penderita ITP, karena ada zat yang
menyerang trombosit, tidak dilakukan transfusi trombosit. Pada ITP,
transfusi trombosit justru akan merangsang zat anti untuk berproduksi. Jadi,
pengobatan utamanya adalah dengan menghilangkan mekanisme auto-imun tadi. ‘
Produksi antibodi ditekan dengan obat yang bersifat kortikosteroid seperti
prednison,” tambah kepala Perhimpunan Hematologi dan Transfusi Darah
Indonesia (PHTDI) ini. Jika tidak mempan dengan prednison, biasanya
dilakukan operasi kecil untuk membuang limfa.
Angka kematian akibat trombosit rendah cenderung kecil. Seperti demam
berdarah, angka kematian pada orang dewasa di bawah 10 persen, dan sedikit
lebih besar pada bayi dan anak-anak. ”Kecuali pada anemia aplastik yang
berat dan leukemia”. ITP sendiri jarang menyebabkan kematian. ”Kecuali
pada saat trombosit rendah, pasien terpeleset dan jatuh sehingga terjadi
perdarahan di otak,” Zubairi memberikan contoh. Sampai batas berapa
seseorang bisa bertahan dengan trombosit rendah? ”Tergantung,” jawabnya.
Pada leukemia dan anemia aplastik, pasien dengan trombosit 20 ribu/mm3 sudah
berdarah-darah.
Sedangkan pada DB, hanya berupa bintik-bintik. ”Pada penderita ITP, meski
trombositnya mencapai 15 ribu hingga 10 ribu, tidak ada perdarahan sama
sekali, apalagi jika diberikan pengobatan”. Sedangkan penderita DIC bisa
berdarah pada tempat infus hingga gusi. Menurut Zubairi, selain melihat
jumlah trombosit, dokter juga akan melihat fungsinya, yakni masa perdarahan
(bleeding time) yang normalnya mencapai 1-4 menit.
Dari sisi jumlah, ada beberapa titik penting yakni 0, 20 ribu, 40 ribu, 100
ribu, dan 150 ribu. Untuk penderita DB misalnya, jika trombositnya sudah di
bawah 100 ribu/mm3 sebaiknya diopname. Biasanya diberikan infus. Perlukah
transfusi trombosit? Tidak perlu karena trombosit akan naik sendiri, kecuali
jika trombosit sudah di bawah 20 ribu/mm3 dan terjadi perdarahan. Pemberian
transfusi juga dilakukan dengan melihat masa perdarahan. ”Jika sudah lebih
dari 10 menit, misalnya, berikan transfusi trombosit”. Sedangkan pada
anemia aplastik dan leukemia, karena seringkali menyebabkan perdarahan, maka
transfusi trombosit harus sering diberikan. Tapi ingat, transfusi trombosit
sebaiknya diambil dari donor tunggal.

Jumat, 14 Januari 2011

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 1994 yang dibaharui dengan PP No. 12 tahun 1995 dan diperbaharui kembali dengan PP No. 18 tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 yang dikuatkan lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tanggal 26 November 2001 tentang Pengelolaan Limbah B3

Pengertian B3

Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.

Tujuan pengelolaan limbah B3

Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.

Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.

Identifikasi limbah B3

Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:

  1. Berdasarkan sumber
  2. Berdasarkan karakteristik

Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadi:

  • Limbah B3 dari sumber spesifik;
  • Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
  • Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:

  • mudah meledak;
  • pengoksidasi;
  • sangat mudah sekali menyala;
  • sangat mudah menyala;
  • mudah menyala;
  • amat sangat beracun;
  • sangat beracun;
  • beracun;
  • berbahaya;
  • korosif;
  • bersifat iritasi;
  • berbahayabagi lingkungan;
  • karsinogenik;
  • teratogenik;
  • mutagenik.

Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:

  • mudah meledak;
  • mudah terbakar;
  • bersifat reaktif;
  • beracun;
  • menyebabkan infeksi;
  • bersifat korosif.

Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.
Pengelolaan dan pengolahan limbah B3

Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.

Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.

Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (www.menlh.go.id/i/art/pdf_1054679307.pdf)

Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:

  • Lokasi pengolahan

Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:

  1. daerah bebas banjir;
  2. jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;

Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:

  1. daerah bebas banjir;
  2. jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
  3. jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
  4. jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m;
  5. dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
  • Fasilitas pengolahan

Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:

  1. sistem kemanan fasilitas;
  2. sistem pencegahan terhadap kebakaran;
  3. sistem pencegahan terhadap kebakaran;
  4. sistem penanggulangan keadaan darurat;
  5. sistem pengujian peralatan;
  6. dan pelatihan karyawan.

Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.

  • Penanganan limbah B3 sebelum diolah

Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.

  • Pengolahan limbah B3

Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:

  1. proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
  2. proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
  3. proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
  4. proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr

Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.

  • Hasil pengolahan limbah B3

Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.

Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali)